Klasifikasi 9 Indeks Sektoral Industri: JASICA (Jakarta Industrial Classification)

Indeks sektoral BEI adalah sub indeks dari IHSG. Semua emiten yang tercatat di BEI diklasifikasikan ke dalam sembilan sektor menurut klasifikasi industri yang telah ditetapkan BEI, yang diberi nama  JASICA (Jakarta Industrial Classification). 

Indeks sektoral diperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 dengan nilai awal indeks adalah 100 untuk setiap sektor dan menggunakan hari dasar tanggal 28 Desember 1995. 

Menurut otoritas IDX, kesembilan sektor tersebut adalah:

A. Sektor-sektor Primer (Ekstraktif)
Sektor 1 : Pertanian 
Sektor 2 : Pertambangan 

B. Sektor-sektor Sekunder (Industri Pengolahan / Manufaktur)
Sektor 3 : Industri Dasar dan Kimia 
Sektor 4 : Aneka Industri 
Sektor 5 : Industri Barang Konsumsi

C. Sektor-sektor Tersier (Industri Jasa / Non-manufaktur)
Sektor 6 : Properti dan Real Estate 
Sektor 7 : Transportasi dan Infrastruktur 
Sektor 8 : Keuangan 
Sektor 9 : Perdagangan, Jasa dan Investasi 

Selain sembilan sektor tersebut di atas, BEI juga menghitung Indeks Industri Manufaktur (Industri
Pengolahan) yang merupakan gabungan dari emiten-emiten yang terklasifikasikan dalam sektor
3, sektor 4 dan sektor 5.

0 komentar:

Post a Comment